Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas
Viral video masjid dijadikan lahan parkir yang diunggah melalui media sosial ditanggapi pihak DKM Jami Al Ikhlas Jembatan Besi, Tambora, Jakbar.
Pebriansyah Ariefana Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:04 WIB
SuaraBali.id - Syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk Jawa dan Bali. Syarat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.
Segala upaya diusahakan agar Indonesia segera terlepas dari pandemi.
Baca Juga: Hotel Grand Bali Beach Terbakar, Begini Kronologinya
Vaksinasi dan pengetatan mobilitas terus dilakukan, dan mulai membuahkan hasil.
Untuk urusan perjalanan sendiri, terdapat sedikit perubahan untuk syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang.
Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali:
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
Baca Juga: Pemain Bali United Berharap Jadwal Liga 1 2021 Tak Mundur Lagi
Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang