Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali

Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:04 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
Kereta Api Rangkasbitung-Merak (Bantennews)

SuaraBali.id - Syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk Jawa dan Bali. Syarat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.

Ilustrasi Kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau berhenti beroperasi. [ANTARA]
Ilustrasi Kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau berhenti beroperasi. [ANTARA]

Segala upaya diusahakan agar Indonesia segera terlepas dari pandemi.

Baca Juga:Hotel Grand Bali Beach Terbakar, Begini Kronologinya

Vaksinasi dan pengetatan mobilitas terus dilakukan, dan mulai membuahkan hasil.

Untuk urusan perjalanan sendiri, terdapat sedikit perubahan untuk syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang.

Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.

Antrean vaksinasi yang mengular di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. [Presisi.co]
Antrean vaksinasi yang mengular di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. [Presisi.co]

Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali:

  1. Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
  2. Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
  3. Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
  4. Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
  5. Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
  6. Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
  7. Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali

Baca Juga:Pemain Bali United Berharap Jadwal Liga 1 2021 Tak Mundur Lagi

  1. Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
  2. Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
  3. Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
  4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang

Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.

Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.

  1. Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
  2. Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
  3. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).

(I Made Rendika Ardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak