5 Fakta Penting PPKM Level 4 Diperpanjang, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Tiap orang wajib dan akan selalu pakai masker.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:00 WIB
5 Fakta Penting PPKM Level 4 Diperpanjang, Jangan Sampai Tidak Tahu!
Tangkapan layar pernyataan Jokowi tentang perkembangan PPKM terkini. (YouTube: Sekretariat Presiden)

3. Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Masih Lama, Luhut Minta Masyarakat Jangan Jumawa

Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.

4. Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Kendati demikian, pemerintah juga berupaya untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4. Mulai Selasa (10/8/2021) besok, tempat ibadah di Level 4 bisa digunakan untuk beribadah.

Baca Juga:Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

"Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak