Daftar Update Libur Nasional 2021, Apakah 10 Agustus Tanggal Merah?

Berikut daftar update libur nasional 2021.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Daftar Update Libur Nasional 2021, Apakah 10 Agustus Tanggal Merah?
Presiden Joko Widodo memperingatkan NTT karena kasus Covid-19 melonjak tajam di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Viktor Laiskodat itu. Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan PPKM level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). [Antara/Biro Pers - Muchlis Jr]

SuaraBali.id - Apakah 10 Agustus 2021 tanggal merah? Berikut daftar update libur nasional 2021. Sebelumnya Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Warga melakukan pawai obor di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga melakukan pawai obor di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Sambut 1 Muharram 1443 Hijriah, 10 Amalan yang Dianjurkan Saat Tahun Baru Islam

Mengapa Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser? Ini Alasan Pemerintah

Alasan disepakatinya hari libur Tahun Baru Islam digeser adalah guna menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Tangkapan layar pernyataan Jokowi tentang perkembangan PPKM terkini. (YouTube: Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar pernyataan Jokowi tentang perkembangan PPKM terkini. (YouTube: Sekretariat Presiden)

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga:10 Agustus 2021 Apakah Tanggal Merah? Ini Update Hari Libur Nasional

Mantan Mendikbud itu menyatakan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak