Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Stres dan Sesak Napas

Bahkan lebih lanjut, perempuan seksi ini ogah makan.

Pebriansyah Ariefana | Rena Pangesti
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Jadi Tersangka  Pornografi, Dinar Candy Stres dan Sesak Napas
Dinar Candy dan kuasa hukumnya [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBali.id - Dinar Candy stres dan sesak nafas. Dinar Candy mengaku masih merasa tertekan usai menjalani pemeriksaan polisi. 

Hal itu terkait kehebohannya berbikini di jalan hingga berujung pada status tersangka. 

Pulang dari kantor polisi pada Jumat (6/8/2021) Dinar Candy memilih menepi ke suatu tempat. 

Tujuannya guna menenangkan diri dari kasus yang dibuat perempuan 28 tahun tersebut. 

Baca Juga:Dinar Candy Stres hingga Sesak Napas karena Kasus Pornografi

“Habis pemeriksaan gitu, ya stres. Diam di suatu tempat gitu, tapi makin stres,” kata Dinar Candy saat menggelar jumpa pers di kawasan Tangerang Selatan

Perasaan stres sampai membuat Dinar Candy sesak napas. 

Bahkan lebih lanjut, perempuan seksi ini ogah makan.

“Aku tertekan, sesak, nggak bisa napas gitu. Aku juga nggak makan nasi dan hanya buah aja,” terangnya. 

Dinar Candy memaklumi dampak yang timbul dari tubuhnya. Sebab kasus ini benar-benar mengguncang pikiran dan hatinya. 

Baca Juga:Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP, Kecuali Kalau Polisi Mau Menunggangi

“Mungkin masih syok aja, karena nggak pernah bersangkutan hukum kayak gini,” tutur Dinar Candy. 

Perempuan bernama asli Dinar Miswari ini mengakui kesalahannya. 

Ia tak berpikir panjang bahwa apa yang dilakukan akan berbuntut pada penetapan status tersangka di kasus pornografi. 

“Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya. Semoga masyarakat maafin Dinar,” harapnya. 

Masalah ini berawal saat Dinar Candy mengunggah foto maupun video berbikini di jalan pada Rabu (5/8/2021). Aksi ini sebagai protes sang DJ terhadap PPKM yang diperpanjang. 

Namun tak lama setelahnya, ia pun diciduk polisi dan menjalani sejumlah pemeriksaan. Beruntung, Dinar Candy tak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak