SuaraBali.id - Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang dan membuat sejumlah pengelola obyek wisata di Tabanan menjerit.
Pasalnya, mereka kembali menutup obyek wisata, sementara biaya perawatan harus tetap dikeluarkan.
Sudah sebulan lebih mereka melakukan penutupan obyek wisata sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Mau gimana lagi kalau sudah kondisi seperti ini. Ya kami ikut tutup,” kata Manager DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika dilansir dari Berita Bali, Rabu (4/8/2021).
Mustika menyebutkan, meski dilakukan penutupan pada DTW Ulun Danu Beratan, namun biaya pemeliharaan tetap jalan. Sementara bantuan terhadap DTW selama perpanjangan PPKM belum ada dari pemerintah.
Baca Juga:Miris! Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Anjlok 81%
“Untuk sekedar menggaji karyawan saat ini kami sudah tak sanggup. Pekerja DTW yang melakukan memelihara taman dan fasilitas lainnya sementara mereka terpaksa harus ngayah dulu,” ujarnya.
Mustika menyebut akibat dampak perpanjangan pihaknya merugi puluhan juta rupiah. Sebelum PPKM rata-rata 200 sampai 300 pengunjung DTW perhari.
“Harga tiket Rp 20.000 yang tinggal dikalikan 30 hari plus jumlah kunjungan segitu kami merugi,” ucapnya.
Mustika berharap pemerintah segera memperhatikan kondisi ini. Sektor pariwisata khusus DTW sejatinya dapat berjalan. Pasalnya, DTW melakukan protokol kesehatan secara ketat, apalagi ada sertifikat CHSE.
“Kapasitas DTW enam ribu orang sedangkan pengunjung 300 orang. Jadi sangat tidak mungkin ada penumpukan. Lebih lagi wisatawan akan terus di pantuan petugas,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengelola DTW Tanah Lot Desa Beraban, Kediri. Humas dan Marketing DTW Tanah Lot Kadek Suarniti juga pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga:Selama PPKM, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Merosot Tajam
“Kita sulit menebak apakah akan tutup selamanya atau kembali dibuka. Lagi-lagi itu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Jadi kita tetap ikuti aturan sesuai perpanjangan dengan melakukan penutupan objek wisata,” ujarnya.
Beban biaya rutin adalah biaya listrik dan air dan pembersihan kawasan dan biaya taman. Beban biaya ini selama penutupan diambil dari sisa hasil pendapatan dari kunjungan DTW sebelum PPKM.