Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka

Sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%

Bangun Santoso
Kamis, 22 Juli 2021 | 06:21 WIB
Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam live talkshow satgas Covid-19 (Tangkap Layar/Youtube BNPB)

Kebijakan ini, menurutnya merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitasdan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat.

Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak