5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda

Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Juli 2021 | 08:49 WIB
5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda
Pasar seni ubud. (Dok: Pesona Indonesia)

3. Bayung Gede

Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip.

Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa.

Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.

Baca Juga:Sindir PPKM Darurat Lewat Lagu, Pria Ini Sebut Indonesia Disetir Hokage Kelima

4. Boyoh

Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig.

Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.

5. Umbalan

Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun.

Baca Juga:6 Fakta Sola Aoi, Mantan Film Dewasa Jepang yang Ingin Tinggal di Indonesia

Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak