5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda

Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Juli 2021 | 08:49 WIB
5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda
Pasar seni ubud. (Dok: Pesona Indonesia)

Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig.

Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.

5. Umbalan

Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun.

Baca Juga:Sindir PPKM Darurat Lewat Lagu, Pria Ini Sebut Indonesia Disetir Hokage Kelima

Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.

Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya.

Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini