5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda

Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Juli 2021 | 08:49 WIB
5 Desa di Bali Larang Poligami, Salah Satunya Dilarang Nikahi Janda
Pasar seni ubud. (Dok: Pesona Indonesia)

SuaraBali.id - Daftar desa di Bali larang poligami. Salah satunya dilarang nikahi janda.

Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini.

Salah satunya adalah tradisi larangan beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Berikut 5 desa di Bali larang poligami:

Baca Juga:Sindir PPKM Darurat Lewat Lagu, Pria Ini Sebut Indonesia Disetir Hokage Kelima

1. Tenganan Pegringsinga

Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut.

Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa.

Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.

2. Penglipuran Bangli

Baca Juga:6 Fakta Sola Aoi, Mantan Film Dewasa Jepang yang Ingin Tinggal di Indonesia

Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".

3. Bayung Gede

Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip.

Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa.

Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.

4. Boyoh

Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig.

Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.

5. Umbalan

Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun.

Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.

Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya.

Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini