SuaraBali.id - Daftar desa di Bali larang poligami. Salah satunya dilarang nikahi janda.
Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini.
Salah satunya adalah tradisi larangan beristri lebih dari satu atau berpoligami.
Berikut 5 desa di Bali larang poligami:
Baca Juga:Sindir PPKM Darurat Lewat Lagu, Pria Ini Sebut Indonesia Disetir Hokage Kelima
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut.
Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa.
Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
Baca Juga:6 Fakta Sola Aoi, Mantan Film Dewasa Jepang yang Ingin Tinggal di Indonesia
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".