Fakta Baru Video syur 19 Detik, Roberto Ungkap Gisel yang Pertama Sebar Video Syur ke Nobu

Roberto Sihotang bantah PP sebar video Gisel pertama kali.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:55 WIB
Fakta Baru Video syur 19 Detik, Roberto Ungkap Gisel yang Pertama Sebar Video Syur ke Nobu
Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)

SuaraBali.id - Roberto Sihotang sebut Gisel penyebar video syur dirinya. Video syur itu dikirim ke Nobo.

Roberto Sihotang merupakan pengacara dari salah satu terdakwa penyebar video Gisel, PP. Roberto Sihotang bantah PP sebar video Gisel pertama kali.

Roberto mengungkapkan, dalam pengakuannya di persidangan Gisel mengaku mengirimkan video mesum itu kali pertama kepada Nobu melalui telepon genggam.

Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. (Matamata.com/Alfian Winanto)
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Gisel dan Nobu juga menyebut PP dan MN yang menjadi terdakwa kasus penyebar video syur itu tidak bersalah.

Baca Juga:Belum Tahu Kapan Wajib Lapor Berakhir, Nobu dan Pengacara Pusing

“Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan,” ujar Roberto Sihotang dilansir Solopos.com, Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang, Gisella Anastasia menegaskan bukan PP dan MN-lah yang bersalah atas tersebarnya video syur 19 detik itu.

Gisel menegaskan dia dan Nobu sengaja merekam video mesum tersebut.

“Bahkan Gisel mengatakan bahwa, ‘mereka berdua tidak bersalah kok’. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. ‘Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu’ katanya gitu,” jelas Roberto Sihotang mengingat lagi perkataan Gisel saat sidang.

Gisella Anastasia alias Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2021) [Suara.com/Ismail]
Gisella Anastasia alias Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2021) [Suara.com/Ismail]

Sebagai tambahan informasi, PP dan MN pada 13 Juli 2021 menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Baca Juga:Gisel dan Nobu Belum Diseret ke Pengadilan, Pelapor Tak Kecewa

Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan.

Hasil putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT.

Dalam persidangan itu Gisel juga mengaku sudah beberapa kali merekam aktivitas seksualnya bersama Nobu.

Fakta baru terungkap jika mantan istri Gading Marten itu telah berhubungan intim dengan Nobu lebih dari lima kali.

“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari lima kali. Kalau di videonya itu adanya di Sumatra Utara. Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” imbuh Roberto.

Video mesum yang melibatkan Gisel dan Nobu ini ramai pada November 2020. Awal mulanya, video tersebut muncul di Twitter dengan durasi 19 detik.

Kepolisian juga telah mengungkap bahwa pelaku dari video syur tersebut merupakan Gisel dan Nobu. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini