SuaraBali.id - Asuransi COVID-19 menjadi salah satu pilihan warga Indonesia untuk jaga-jaga dari kemungkinan terbutuk COVID-19. Namun apa asuransi COVID-19?
Asuransi Covid-19 adalah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa yang memberikan solusi finansial atas risiko terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19). Covid-19 adalah penyakit atau virus yang disebabkan oleh jenis Coronavirus baru, yaitu Sars-CoV-2. Kasus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.
Biaya pelayanan kesehatan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hanya saja, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk kemudian bisa ditangani oleh rumah sakit rujukan.
Sementara dengan asuransi kesehatan swasta nasabah bisa mendapatkan layanan kesehatan atas risiko Covid-19 dengan lebih praktis dan maksimal.
Baca Juga:dr Tirta Meluruskan Isu Endorsement Covid-19: Jika Ada, Pasien Sudah Kaya Raya
Makin Tinggi kasus COVID-19, pertimbangan beli polis asuransi COVID-19 atau asuransi corona makin mendesak. Meski pemerintah sudah menggratiskan rumah sakit pasien COVID-19.
Namun asuransi kesehatan COVID-19 ini bisa mengcover layanan tak terduga.
Klaim Asuransi Covid harus disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih. Misalnya, untuk asuransi kesehatan umumnya akan langsung ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ingin mendapatkan pelayanan praktis dapat mengajukan klaim asuransi kesehatan swasta dengan pilihan cashless atau reimbursement.
Sementara klaim asuransi jiwa akibat Covid-19 akan diberikan kepada ahli waris umumnya 14 hari sejak pengajuan klaim disetujui.
Baca Juga:Studi Genom: Virus Corona Pernah Ada di Asia Timur 20 Ribu Tahun Lalu
Manfaatkan fasilitas kemudahan klaim Lifepal yang dapat memudahkan nasabah dalam mendapatkan perawatan medis sesuai perjanjian polis.
Berikut daftar asuransi COVID-19 terbaik untuk Anda:
AXA Mandiri Smartcare Executive
Manfaat Pertanggungan
- Premi mulai dari Rp170 ribuan per bulan
- Masa tunggu selama 30 hari
- Pertanggungan biaya rawat inap ICU akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
- Pertanggungan biaya dokter umum / spesialis
- Pertanggungan biaya dokter sebelum dan sesudah rawat inap
- Pertanggungan biaya pembedahan
- Pertanggungan biaya darurat rawat jalan
- Pertanggungan biaya kamar rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya mulai Rp250 ribu – Rp2 juta per hari
- Pertanggungan biaya ambulans mulai Rp150 ribu – Rp500 ribu
- Limit manfaat asuransi dalam setahun mulai Rp100 ribu – Rp500 juta
- Pertanggungan biaya rawat jalan umum mulai Rp350 – Rp500 ribu
- Santunan atas risiko meninggal dunia hingga Rp3 juta
- Keunggulannya memberikan manfaat asuransi kesehatan + asuransi jiwa sekaligus
Lippo Insurance HealthPlus Family
Manfaat Pertanggungan