Apa Itu Asuransi COVID-19 dan Cara Klaim Asuransi COVID

Asuransi Covid-19 adalah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa yang memberikan solusi finansial atas risiko terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 08 Juli 2021 | 08:15 WIB
Apa Itu Asuransi COVID-19 dan Cara Klaim Asuransi COVID
Ilustrasi- Keterisian RS Rujukan Covid-19 Meningkat di Medan. [ANTARA/HO]

SuaraBali.id - Asuransi COVID-19 menjadi salah satu pilihan warga Indonesia untuk jaga-jaga dari kemungkinan terbutuk COVID-19. Namun apa asuransi COVID-19?

Asuransi Covid-19 adalah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa yang memberikan solusi finansial atas risiko terjangkit Novel Coronavirus (Covid-19). Covid-19 adalah penyakit atau virus yang disebabkan oleh jenis Coronavirus baru, yaitu Sars-CoV-2. Kasus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.

Biaya pelayanan kesehatan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Hanya saja, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk kemudian bisa ditangani oleh rumah sakit rujukan.

Sementara dengan asuransi kesehatan swasta nasabah bisa mendapatkan layanan kesehatan atas risiko Covid-19 dengan lebih praktis dan maksimal.

Baca Juga:dr Tirta Meluruskan Isu Endorsement Covid-19: Jika Ada, Pasien Sudah Kaya Raya

Makin Tinggi kasus COVID-19, pertimbangan beli polis asuransi COVID-19 atau asuransi corona makin mendesak. Meski pemerintah sudah menggratiskan rumah sakit pasien COVID-19.

Namun asuransi kesehatan COVID-19 ini bisa mengcover layanan tak terduga.

Cara klaim auransi COVID-19

Klaim Asuransi Covid harus disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih. Misalnya, untuk asuransi kesehatan umumnya akan langsung ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ingin mendapatkan pelayanan praktis dapat mengajukan klaim asuransi kesehatan swasta dengan pilihan cashless atau reimbursement.

Sementara klaim asuransi jiwa akibat Covid-19 akan diberikan kepada ahli waris umumnya 14 hari sejak pengajuan klaim disetujui.

Baca Juga:Studi Genom: Virus Corona Pernah Ada di Asia Timur 20 Ribu Tahun Lalu

Manfaatkan fasilitas kemudahan klaim Lifepal yang dapat memudahkan nasabah dalam mendapatkan perawatan medis sesuai perjanjian polis.

Berikut daftar asuransi COVID-19 terbaik untuk Anda:

AXA Mandiri Smartcare Executive

Manfaat Pertanggungan

  • Premi mulai dari Rp170 ribuan per bulan
  • Masa tunggu selama 30 hari
  • Pertanggungan biaya rawat inap ICU akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
  • Pertanggungan biaya dokter umum / spesialis
  • Pertanggungan biaya dokter sebelum dan sesudah rawat inap
  • Pertanggungan biaya pembedahan
  • Pertanggungan biaya darurat rawat jalan
  • Pertanggungan biaya kamar rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya mulai Rp250 ribu – Rp2 juta per hari
  • Pertanggungan biaya ambulans mulai Rp150 ribu – Rp500 ribu
  • Limit manfaat asuransi dalam setahun mulai Rp100 ribu – Rp500 juta
  • Pertanggungan biaya rawat jalan umum mulai Rp350 – Rp500 ribu
  • Santunan atas risiko meninggal dunia hingga Rp3 juta
  • Keunggulannya memberikan manfaat asuransi kesehatan + asuransi jiwa sekaligus

Lippo Insurance HealthPlus Family

Manfaat Pertanggungan

  • Premi mulai Rp416 ribuan per bulan untuk seluruh anggota keluarga sekaligus
  • Usia masuk nasabah mulai 0-60 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga 65 tahun
  • Satu polis untuk seluruh anggota keluarga sekaligus
  • Menanggung biaya rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
  • Pertanggungan biaya kamar akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya mulai Rp550 ribu – Rp1,4 juta per hari
  • Limit manfaat tahunan Rp150 juta – Rp300 juta
  • Memiliki 884 rumah sakit rekanan yang tersebar luas di wilayah Indonesia

SIJI Health 4

Manfaat Pertanggungan

  • Premi mulai Rp30 ribu
  • Menanggung biaya rawat inap akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya sesuai tagihan rumah sakit
  • Pertanggungan biaya kamar akibat Covid-19 atau risiko kesehatan lainnya hingga Rp 250ribu per hari
  • Santunan kematian Rp250 juta

CAR Life Perlindungan Jiwa

Manfaat Pertanggungan

  • Premi mulai Rp16-160 ribuan per bulan
  • Usia masuk mulai 1-60 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat Covid-19 hingga Rp360 juta
  • Manfaat pengembalian premi 50 persen di tahun ke 5

Berikut daftar 98 rumah sakit rujukan asuransi COVID-19:

RS Rujukan Keputusan Menteri Kesehatan

  1. RSPI Sulianti Saroso
  2. RS Persahabatan
  3. RS Fatmawati
  4. RSUD Cengkareng
  5. RSUD Pasar Minggu
  6. RS Bhayangkara Tk. I R Said Sukanto
  7. RSPAD Gatot Subroto RSAL dr Mintoharjo

RS Rujukan Keputusan Kepgub

  1. RSUD Tarakan RSUD Koja
  2. RSKD Duren Sawit
  3. RS Pertamina Kaya
  4. RS Pelni RSUPN Cipto Mangunkusumo
  5. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  6. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  7. RS Khusus Kanker Darmais
  8. RS Khusus Pusat Otak Nasional
  9. RSUD Budhi Asih
  10. RSUD Pasar Rebo
  11. RSUD Tugu Koja
  12. RSUD Tanah Abang
  13. RSUD Kalideres
  14. RSUD Kebayoran Baru
  15. RSUD Jati Padang
  16. RSUD Kramat Jati
  17. RSAU dr Esnawan Antartika
  18. RS Tk. II M Ridwan Meuraksa
  19. RS Bhayangkara Sespimma Polri
  20. RS Dr Suyoto Pusrehab Kemhan
  21. RS Pusat Pertamina
  22. RS Adhyaksa
  23. RS PGI Cikini
  24. RS St Carolus
  25. RS Abdul Radjak
  26. RS Mitra Keluarga Kemayoran
  27. RS Hermina Kemayoran
  28. RS Husada
  29. RS Islam Cempaka Putih
  30. RS Bunda Jakarta RS Kramat 128
  31. RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
  32. RS Pantai Indah Kapuk
  33. RS Atma Jaya
  34. RS Pluit RS Islam Sukapura
  35. RS Pekerja
  36. RS Hermina Podomoro
  37. RS Pelabuhan Jakarta
  38. RS Mitra Keluarga Kalideres
  39. RS Siloam Kebon Jeruk
  40. RS Pondok Indah Puri Indah
  41. RS Sumber Waras
  42. RS Hermina Daan Mogot
  43. RS Ciputra
  44. RS Grha Kedoya
  45. RS Pondok Indah Pondok Indah
  46. RS MMC
  47. RS Medistra
  48. RS Siloam Mampang Prapatan
  49. RS Mayapada
  50. RS Prikasih
  51. RS Andhika
  52. RS Islam Pondok Kopi
  53. RS Hermina Jatinegara
  54. RS Kartika Pulomas
  55. RS Harapan Bunda
  56. RSUD Sawah Besar
  57. RSUD Cempaka Putih
  58. RSUD Pademangan
  59. RSUD Ciracas
  60. RS Budi Kemuliaan
  61. RS Yarsi
  62. RS Menteng Mitra Afia
  63. RS Primaya Evasari
  64. RS Satya Negara
  65. RS Mulyasari
  66. RS Gading Pluit
  67. RS Firdaus
  68. RS Duta Indah
  69. RS Khusus Jiwa Dr Soeharto Heerjan
  70. RS Royal Taruma
  71. RS Cinta Kasih Tzu Chi
  72. RS Bina Sakti Mandiri
  73. RS Bhakti Mulia
  74. RS Jakarta
  75. RS Yadika Kebayoran Lama
  76. RS Aulia
  77. RS Zahirah
  78. RS Premier Jatinegara
  79. RS Haji Jakarta
  80. RS Colombia Asia Pulomas
  81. RS Harum Sisma Medika
  82. RS Universitas Kristen Indonesia
  83. RS Pengayom Cipinang
  84. RS Olahraga Nasional
  85. RS Omni Medical Center
  86. RSUD Kebayoran Lama

Kasus COVID-19 catat rekor tertinggi lagi. 34.379 kasus dalam sehari, Rabu (7/7/2021). Sehingga total kasus menembus 2.379.397 orang.

Dari jumlah itu, ada tambahan 1.040 orang meninggal sehingga total menjadi 62.908 jiwa meninggal dunia.

Ini merupakan rekor penambahan kasus harian dan kasus meninggal dunia tertinggi selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kemudian, ada tambahan 14.835 orang yang sembuh sehingga total menjadi 1.973.888 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus aktif naik 18.504 menjadi 343.101 orang, dengan jumlah suspek mencapai 93.407 orang.

Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 199.143 spesimen dari 141.957 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 20.982.248 spesimen dari 14.095.904 orang.

Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus COVID-19.

Data kemarin, positif 2.345.018 orang, 324.597 orang kasus aktif, 1.958.553 orang sembuh, dan meninggal 61.868 jiwa.

Asuransi Covid-19 adalah asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang akan menanggung biaya berobat pasien virus Corona.

Sebenarnya, kebanyakan asuransi kesehatan dan jiwa sudah menanggung biaya perawatan sakit karena virus Corona.

Namun perlu digarisbawahi, ada ketentuan tertentu yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan polis masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak