Daftar Titik Penyekatan di Bali, Masih Bisa Lewat Pelabuhan Gilimanuk?

Salah satu bentuk PPKM darurat ini adalah dengan melakukan penyekatan di beberapa titik di Bali.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 07:34 WIB
Daftar Titik Penyekatan di Bali, Masih Bisa Lewat Pelabuhan Gilimanuk?
H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7).

SuaraBali.id - Daftar titik penyekatan di Bali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat telah dilaksanakan di seluruh kota besar di Indonesia, tak terkecuali di Bali.

PPKM  darurat Jawa Bali dilakukan sesuai dengan assesmen serta melengkapi pelaksanaan Instruksi Mentri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Salah satu bentuk PPKM darurat ini adalah dengan melakukan penyekatan di beberapa titik di Bali.

Selain dilakukan penyekatan, pemerintah Bali juga membuat aturan baru terkait akses keluar - masuk Bali selama PPKM darurat berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

Baca Juga:PPKM Darurat, 8 Orang Positif Covid-19 dari Jawa Diputarbalik Saat Tiba di Gilimanuk

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

Menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode

Berikut ini merupakan beberapa titik penyekatan di Bali:

Wilayah Polresta Denpasar

Baca Juga:Ngeyel Tetap Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Sate di Kudus Digeruduk Polisi

  • Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Denpasar Utara
  • Pos Bandara Ngurah Rai
  • Pos Pelabuhan Benoa

Wilayah Polres Badung

  • Terminal Mengwi

Wilayah Polres Buleleng

  • Desa Pancasari Kecamatan Sukasada
  • Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula
  • Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan
  • PPI Sangsit Kecamatan Sawan
  • Desa Busungbiu
  • Pelabuhan Celukan Bawang
  • Desa Sumberklampok

Wilayah Polres Tabanan

  • Jalan Insinyur Soekarno

Wilayah Polres Gianyar

  • Pos Sekat Batu bulan
  • Pos sekat Masceti
  • Pos Sekat Kangetan Ubud
  • Pos Sekat Pasar Payangan
  • Pos Sekat Tegalalang di Ceking Tegallalang
  • PosSsekat Pejeng Tampaksiring

Wilayah Polres Bangli

  • Pos Sekat Catur Kintamani
  • Pos Sekat Bunutin Bangli
  • Pos Sekat Temen Susut
  • Pos Sekat Bangbang Tembuku

Wilayah Polres Klungkung

  • Pos Sekat Goa Lawah
  • Pos Sekat Lepang Kecamatan Banjarangkan
  • Pos Dermaga Kusamba
  • Pos Dermaga Toya pakeh

Wilayah Polres Karangasem

  • Pelabuhan padang Bai
  • Depan Polsek Padang Bai
  • Jalan Raya Yeh Malet

Wilayah Polres Jembrana

  • Pelabuhan Gilimanuk

Kontributor : Kiki Oktaliani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak