SuaraBali.id - Daftar titik penyekatan di Bali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat telah dilaksanakan di seluruh kota besar di Indonesia, tak terkecuali di Bali.
PPKM darurat Jawa Bali dilakukan sesuai dengan assesmen serta melengkapi pelaksanaan Instruksi Mentri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Salah satu bentuk PPKM darurat ini adalah dengan melakukan penyekatan di beberapa titik di Bali.
Selain dilakukan penyekatan, pemerintah Bali juga membuat aturan baru terkait akses keluar - masuk Bali selama PPKM darurat berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali
Baca Juga:PPKM Darurat, 8 Orang Positif Covid-19 dari Jawa Diputarbalik Saat Tiba di Gilimanuk
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
Menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode
Berikut ini merupakan beberapa titik penyekatan di Bali:
Wilayah Polresta Denpasar
Baca Juga:Ngeyel Tetap Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Sate di Kudus Digeruduk Polisi
- Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Denpasar Utara
- Pos Bandara Ngurah Rai
- Pos Pelabuhan Benoa
Wilayah Polres Badung
- 1
- 2