SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali membantah kebijakan Work from Bali pemicu lonjakan kasus Covid-19 Bali. Sebab, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah melalui syarat-syarat perjalanan yang ketat diantaranya hasil swab test negatif untuk dapat masuk ke Bali sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Demikian diungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya Selasa malam di Denpasar.
Dia menanggapi adanya pemberitaan Work From Bali pemicu lonjakan COVID-19 2 kali lipat.
“Melonjaknya kasus Covid-19 tidak hanya terjadi di Bali tapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia, jadi tidak tepat menyebut kebijakan WFB sebagai pemicunya,” kata mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali ini.
Baca Juga:Meski Terjadi Peningkatan, Gubernur Isran Noor Pastikan BOR di Kaltim Masih Rendah
Lonjakan kasus ini antara lain disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang semakin meningkat dan munculnya mutasi baru virus corona.
Ia melanjutkan kebijakan WFB yang dicetuskan pemerintah pusat sudah tepat karena dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Bali yang berbasis pariwisata sangat dirasakan masyarakat Bali.
“Kebijakan WFB akan sangat membantu perekonomian Bali kembali pulih tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tukas birokrat asal Wangaya Denpasar ini.
Ia berharap penilaian terhadap sebuah kebijakan tidak berdasarkan asumsi dan logika semata, namun juga didukung dengan data dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga:Lonjakan Covid-19 Dipicu Work From Bali, DPR: Prokes Ketat Harga Mati!