Calon TKI Kabur dari Lantai 4, Ada Dugaan Perdagangan Orang?

Peristiwa ini menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS).

Dythia Novianty
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:06 WIB
Calon TKI Kabur dari Lantai 4, Ada Dugaan Perdagangan Orang?
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain, dan dugaan adanya tindak pidana lainnya.

Peristiwa ini menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS).

"Kita sudah naikkan status dari penyelidikan, ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman,” kata Leonardus, dilansir laman BeritaBali, Selasa (15/6/2021).

Leonardus menjelaskan, pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang Calon PMI melarikan diri.

Baca Juga:933 TKI Pulang ke Indonesia Melalui Kepri, Puluhan Orang Positif Corona

Selain itu, lanjutnya, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi,” kata Leonardus.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut tapi telah mengantongi sejumlah informasi.

“Ini baru kita naikkan sidik (penyidikan), ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik. Kami nanti menetapkan status tersangkanya,” kata Leo.

Baca Juga:Miris! Angkut Jenazah Setiap Hari, Pintu Bagasi Ambulans Milik PMI Sragen Diganjal Kayu

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS.

Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB.

Para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.

Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para calon PMI tersebut.

Seharusnya, para calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini