Calon TKI Kabur dari Lantai 4, Ada Dugaan Perdagangan Orang?

Peristiwa ini menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS).

Dythia Novianty
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:06 WIB
Calon TKI Kabur dari Lantai 4, Ada Dugaan Perdagangan Orang?
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain, dan dugaan adanya tindak pidana lainnya.

Peristiwa ini menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS).

"Kita sudah naikkan status dari penyelidikan, ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman,” kata Leonardus, dilansir laman BeritaBali, Selasa (15/6/2021).

Leonardus menjelaskan, pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang Calon PMI melarikan diri.

Baca Juga:933 TKI Pulang ke Indonesia Melalui Kepri, Puluhan Orang Positif Corona

Selain itu, lanjutnya, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi,” kata Leonardus.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut tapi telah mengantongi sejumlah informasi.

“Ini baru kita naikkan sidik (penyidikan), ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik. Kami nanti menetapkan status tersangkanya,” kata Leo.

Baca Juga:Miris! Angkut Jenazah Setiap Hari, Pintu Bagasi Ambulans Milik PMI Sragen Diganjal Kayu

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS.

Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB.

Para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.

Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para calon PMI tersebut.

Seharusnya, para calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini