Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPn.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:55 WIB
Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Depok, Senin (19/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal dijelaskan secara rinci di Pasal 4.

“Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 4 huruf a.

Sementara, jasa penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

“Jasa penyelenggaraan pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri,” bunyi Pasal 4 huruf c.

Baca Juga:PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak