SuaraBali.id - Arti sembako dan jenis sembilan bahan poko resmi yang ditetapkan pemerintah. Sembako adalah sembilan bahan pokok.
Sembilan bahan pokok adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 atau Kepmenperindag 115 Tahun 1998.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen Permendag 27 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.
Kesembilan bahan itu menurut Kepmenperindag 115 Tahun 1998:
Baca Juga:Ini Harga Sembako di Palembang, Bakal Naik Jika PPN Diterapkan
- Beras
- Gula pasir
- Minyak goreng dan mentega
- Daging sapi dan ayam
- Telur ayam
- Susu
- Bawang Merah & Putih
- Ikan
- Garam beryodium