Pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuhan itu terjadi setelah Wahyu memesan jasa seks Dwi Farica Lestari di aplikasi MiChat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:34 WIB
Pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Terancam 15 Tahun Penjara
Dwi Farica Lestari

"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Dwi Farica Lestari tewas bugil di kostnya di Thailia Homestay, Denpasar, Bali, Sabtu (16/1/2021) dinihari.
Dwi Farica Lestari tewas bugil di kostnya di Thailia Homestay, Denpasar, Bali, Sabtu (16/1/2021) dinihari.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.

"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 WITA," tulis dalam dakwaan.

Jaksa menjerat terdakwa atas tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:Berantem di Warung Tuak, Pria Tuban Dikepruk Batu Hingga Tewas Mengenaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak