"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 WITA," tulis dalam dakwaan.
Jaksa menjerat terdakwa atas tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Baca Juga:Berantem di Warung Tuak, Pria Tuban Dikepruk Batu Hingga Tewas Mengenaskan