Pembunuh Pedagang Keripik Pisang Dituntut 13 Tahun Penjara

Saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.

Dythia Novianty
Kamis, 03 Juni 2021 | 11:49 WIB
Pembunuh Pedagang Keripik Pisang Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraBali.id - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap perempuan pedagang keripik pisang, Basori Arifin (24), dituntut hukuman 13 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," tuntut Jaksa Swadarma.

Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan Jaksa Ida Bagus Putu Swadarma, kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.

Maksud dari kedatangannya untuk menagih utang yang dipinjam korban sebesar Rp 515 ribu.

Baca Juga:Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Gang Keluarga Ditangkap!

Saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.

Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya.

Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut.

Terdakwa kemudian mengambil helm di motor dan dipakai mengemplang kepala korban.

"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah. Lantaran terdakwa sakit hati, saat pinjam memelas tapi saat ditagih malah kasar," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana, dilansir laman BeritaBali, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Habisi Mantan Pacar, Pria Ini Pakai Bitcoin untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Terdakwa sempat mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak