Dalam petisinya itu, Rizvi sempat menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut diduga digunakan oleh kelompok teroris yang mengatasnamakan Islam sebagai justifikasi penyerangan terhadap orang-orang yang dianggap ‘kafir’.

Akan tetapi, Mahkamah Agung menyebut petisi Rizvi itu smbrono. Alih-alih dikabulkan, pengadilan justru mendenda Rizvi sebesar Rs 50.000 lantaran mengajukan petisi tersebut.
Rizvi dalam petisinya meminta arahan dari pengadilan untuk menghapus 26 ayat dari Alquran di antaranya, Ayat 9 Surah 5; Ayat 9 Surah 28; Ayat 4 Surah 101; Ayat 9 Surah 123; Ayat 4 Surah 56; Ayat 9 Surah 23; Ayat 9 Surah 37; Ayat 5 Surah 57; Ayat 33 Surah 61; Ayat 21 Surah 98; Ayat 32 Surat 22; Ayat 48 Surah 20; Ayat 8 Surat 69; Ayat 66 Surat 9; Ayat 41 Surah 27; Ayat 41 Surah 28; Ayat 9 Surah 111; Ayat 9 Surah 58; Ayat 8 Surah 65; Ayat 5 Surah 51; Ayat 9 Surat 29; Ayat 5 Surah 14; Ayat 4 Surah 89; Ayat 9 Surah 14; Ayat 3 Surah 151; dan Ayat 2 Surah 191.
Menurutnya, Islam didasarkan pada konsep kesetaraan, pengampunan, kesetaraan dan toleransi. Namun, kata Rizvi, orang-orang menjauh dari dasar-dasar tersebut.
Baca Juga:Cetak Al Quran Versi Sendiri, Tokoh Muslim Ini Hapus Puluhan Ayat!
Tokoh Muslim India ini juga menilai, Islam menjadi identik dengan militansi, fundamentalisme, ekstremisme dan terorisme lantaran tafsir ekstrem dari puluhan ayat Al Quran yang ia maksud tersebut.
Namun, tak lama setelah mengajukan petisi sembrono itu ke Mahkamah Agung Waseem Rizvi dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Dia juga mendapat ancaman pembunuhan.