Sementara, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I – Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Muhammad Arifin Siregar berharap penyusunan teknis RDTR ini bisa selesai dalam waktu paling lama 12 bulan.
Hal itu agar sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Nah ini kesempatan baik sebenarnya bagi Buleleng dan Provinsi Bali, dengan adanya RDTR kawasan Bandar Udara Bali Baru ini diharapkan menjadi suatu pusat pertumbuhan yang nanti kedepan diharapkan tentunya dapat memberikan manfaat dampak kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Putu Adiptha Eka Putra mengungkapkan FGD ini merupakan momen penting dan bersejarah sehingga pihaknya mulai memikirkan substansi untuk lokasi Bandara Bali Baru di Buleleng ini. RDTR akan menjadi alat pijakan kedepan dari aspek spasial yang akan dipedomani semuanya.
Baca Juga:Wisata Bali: ASN Kementerian Kerja dari Pulau Dewata, Paket Mulai Rp800 Juta
“Kita bicara spasial, adanya RDTR ini sebagai kesepakatan bersama dari semua stakeholder dari aspek deleniasi dan aspek lingkungannya. Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bali sudah bergerak cepat untuk kesiapan lahannya. Nah, kita di Buleleng hanya mendukung karena sudah ada kesiapan wilayahnya,” tutupnya.