SuaraBali.id - Dana hibah pariwisata dan bantuan insentif pemerintah saat ini masih dalam tahap persetujuan dengan jumlah Rp3,7 triliun. Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id.
"Kita berharap ini bisa dieksekusi dengan baik pada tahun anggaran 2021," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Media Briefing secara daring, Senin (24/5/2021), seperti dikutip BeritaBali.com dari Liputan6.com
Sandiaga Uno menjelaskan anggaran dalam skala yang diperluas, diperlebar, dan ditingkatkan. Artinya, mereka yang menerima dana hibah pariwisata itu, bukan hanya mencakup hotel dan restoran, namun penyelenggara wisata, pelaku wisata, serta ekonomi kreatif lainnya. Seperti biro perjalanan wisata, penyelenggaran taman rekreasi, dan beberapa kegiatan yang masuk dalam lingkup pariwisata dan ekonomi kreatif.
Saat ini ada beberapa kabupaten atau kota yang belum memberikan data-data yang diperlukan untuk bisa mengeksekusi hal itu, terutama yang berkaitan dengan BPJS Naker. Selain itu, Menparekraf juga belum mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pajak-pajak daerah lainnya.
"Karena kami akan menggunakan basis data pajak, hotel, restoran, dan hiburan. Oleh karena itu, mohon kerja samanya karena kami melakukan kebijakan ini berdasarkan data," tukasnya.
Sandiaga Uno berharap bahwa dana hibah pariwisata ini bisa membangkitkan, memulihkan ekonomi kreatif, menciptakan lapangan kerja, dan peluang-peluang usaha yang bisa membuatnya dapat bertahan.
"Harapannya, (dana hibah pariwisata) bisa menyentuh rekan-rekan kita yang betul-betul membutuhkan bantuan," lanjutnya.
Sementara itu, soal Bantuan Insentif Pemerintah yang sudah berlangsung sejak 2017, Sandiaga Uno mengatakan akan berlanjut pada 2021 dengan besaran Rp60 miliar. Tidak ada prioritas destinasi untuk bantuan insentif pemerintah akan terbuka seluruh Indonesia.
"Jadi, silakan saja mengajukan, open submission ini akan dibuka pada 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli 2021," ujar Sandiaga Uno.
Bantuan insentif pemerintah ini merupakan suatu bentuk kebijakan yang berkeadilan. Bantuan ini ingin disampaikan kepada para pelaku usaha, UMKM, usaha-usaha kecil,juga para pengusaha pemula yang sedang berusaha bertahan di tengah pandemi dan sulitnya ekonomi.