Miliki Kokain Senilai Rp 400 Juta, Turis Asal Italia Ditangkap

Turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali.

Dythia Novianty
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:45 WIB
Miliki Kokain Senilai Rp 400 Juta, Turis Asal Italia Ditangkap
Turis asing asal Italia ditangkap diduga menggunaka kokain senilai Rp 400 juta oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali. [Antara]

SuaraBali.id - Diduga memiliki Narkotia jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp 400 juta, turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali.

"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19, dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).

Terkait barang bukti, masih dikembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada diamankan.

"Dia sangat aktif memakainya," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:Pengemudi Xenia Pelaku Tabrik Lari Akhirnya Tertangkap

Keberadaan pelaku di Bali cukup lama dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.

"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.

Berawal dari laporan kalau ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila beralamat di Jalan Uma Alas, Badung.

Warga asing asal Italia ini ditangkap pada Kamis (13/5) pukul 18.05 WITA, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Usai penggeledahan di dalam kamar tidurnya, ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.

Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini