SuaraBali.id - Diduga memiliki Narkotia jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp 400 juta, turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali.
"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19, dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).
Terkait barang bukti, masih dikembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada diamankan.
"Dia sangat aktif memakainya," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:Pengemudi Xenia Pelaku Tabrik Lari Akhirnya Tertangkap
Keberadaan pelaku di Bali cukup lama dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.
Berawal dari laporan kalau ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila beralamat di Jalan Uma Alas, Badung.
Warga asing asal Italia ini ditangkap pada Kamis (13/5) pukul 18.05 WITA, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Usai penggeledahan di dalam kamar tidurnya, ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.
Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.