Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Dituntut 6 Tahun Penjara

Ditegaskan pula olehnya bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 15:27 WIB
Sulinggih Cabul I Wayan Mahardika Dituntut 6 Tahun Penjara
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBali.id - Sulinggih cabul I Wayan Mahardika dituntut 6 tahun penjara. Sulinggih cabul itu didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra.

Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa menyampaikan bahwa JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

"Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum akan mengajukan pembelaan," terang Putra Astawa, Kamis (20/5/2021).

Ditegaskan pula olehnya bahwa saat ini terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan dan masih mengikuti proses sidang secara online.

Baca Juga:Asal Usul Pulau Bali, Dulu Tenggelam di Dasar Lautan Samudera Hindia

Sebagaimana diterangkan dalam sidang sebelumnya, bahwa selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian.

Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati.

Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.

"Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali kebagian V," sebutnya dalam keterangan sidang sebelumnya.

Baca Juga:Jahat! Mantan Pacar Sebar Foto dan Video Bugil Gadis Bali di Gianyar

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.

Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek secara virtual di PN Denpasar akan dilanjutkan pada sidang pekan depan Selasa, 4 Mei 2021, dengaan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa kelahiran 1983 ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini