Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta

Padahal gaji sopir BTS hanya Rp 2 jutaan atau setara upah minimum kota Solo.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:30 WIB
Habis Lurah, Gibran Pecat Sopir Bus BTS, Padahal Gajinya Cuma Rp 2 Juta
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut memantau penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

Sebelumnya Gibran mengatakan sopir bus BST itu dipecat karena pelanggarannya masuk kategori berat.

"Sudah kami proses driver atas nama (R), sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.

Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, sebelumnya juga mengatakan serempetan antara BST dengan railbus terjadi karena kesalahan sopir bus.

Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan.

Baca Juga:Selama Libur Lebaran KRL Jabodetabek dan Yogya Tetap Beroperasi

Akibatnya terjadi terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.

Namun, PT BST saat itu hanya mempertimbangkan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan, hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak