Tri Arya menambahkan jika tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran. Selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, pihaknya sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali.
"Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Baca Juga:Yuk Intip Tradisi Idulfitri di 4 Negara Minoritas Muslim Ini! Penasaran?
Pihaknya mengapresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.(Antara)