5 Pelaku Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis

Cara rapid test bekas Bandara Kualanamu dengan mendaur ulang stik antigen. Limbah medis stik rapid test dipakai lagi setelah dipakai dipakai ke pasien.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 April 2021 | 13:19 WIB
5 Pelaku Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis
ILUSTRASI rapid test, [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraBali.id - Sebanyak 5 tersangka rapid test bekas Bandara Kualanamu dijerat pasal berlapis. Mereka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Cara rapid test bekas Bandara Kualanamu dengan mendaur ulang stik antigen. Limbah medis stik rapid test dipakai lagi setelah dipakai dipakai ke pasien.

Hal itu diungka Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. Para tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkapnya.

Baca Juga:Bisnis Alat Rapid Test Bekas, eks Manajer Kimia Farma Untung Rp1,8 Milyar

Kekinian sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka rapid test bekas Bandara Kualanamu di Deli Serdang. Parahnya, pejabat Kimia Farma terlibat.

Penetapan tersangka itu dilaukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.

Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Tidak tegas!

Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras dan menindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes cepat atau Rapid Test Antigen di bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang

Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick menegaskan.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," tegas Erick.

Menurut Menteri BUMN, hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," ujar Erick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak