Oknum Sulinggih Terdakwa Pencabulan Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihaknya menolak eksepsi terdakwa

Bangun Santoso
Rabu, 21 April 2021 | 07:29 WIB
Oknum Sulinggih Terdakwa Pencabulan Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBali.id - Oknum Sulinggih bernama asli I Wayan Mahardika (IWM) yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Dilansir dari Beritabali.com, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali dengan mengenakan pakaian serba hitam. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, membenarkan jika pihaknya menolak eksepsi terdakwa.

"Sidang masih tertutup dan masih dilakukan melalui sidang online," ujar Supriadi.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut

Kata dia, bahwa jaksa pada intinya menolak semua eksepsi pihak terdakwa IWM dan menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Selain itu, Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai kompetensi relatif untuk mengadili perkara yang menjerat terdakwa IWM," katanya lagi.

Secara rinci poin dari tanggapan JPU, menyatakan eksepsi terdakwa tekait kompetensi relatif PN Denpasar tidak dapat diterima dikarenakan mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP , PN Denpasar berwenang mengadili dikarenakan di Denpasar IWM ditahan.

"Poin yang terakhir, bahwa eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sebenarnya sudah masuk materi pembuktian," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa oleh JPU dalam dakwaannya dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281nKUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga:Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar.

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.

Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.

Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.

Mengenai permohonan pihak terdakwa untuk menjalani tahanan rumah dan siap untuk hadir dalam sidang online, Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa mengatakan, bahwa permohonan terdakwa masih dipertimbangkan oleh majelis hakim termasuk soal permintaan sidang offline saat dihadirkannya saksi-saksi nantinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini