Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Polisi melakukan profilling dan pemantaun hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di sosial media.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 19:25 WIB
Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral
Jozeph Paul Zhang [Youtube]

SuaraBali.id - Kepolisian Indonesia sudah tahu konten Jozeph Paul Zhang hina Islam di YouTube. Tapi polisi baru bergerak menangkap Jozeph Paul Zhang saat konten menghina Islam dan Nabi Muhammad cabul itu viral.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Harton mengungkap bahwa pemantauan itu jauh sebelum Jozeph menjadi buah bibir masyarakat.

"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi.

Rusdi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya melakukan profilling dan pemantaun hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di sosial media.

Baca Juga:Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut dan ketika ini viral Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," tandas Rusdi.

Sementara itu, kekinian Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.

"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto.

"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya.

Shindy Paul Soerjomoelyono sendiri masih terus diburu Bareskrim Polri, meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga:MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

"Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak