Ormas Bali Ramai-ramai Laporkan Penghina Hindu Desak Made Darmawati Besok

Laporan akan dipimpin Persadha Nusantara. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 April 2021 | 13:13 WIB
Ormas Bali Ramai-ramai Laporkan Penghina Hindu Desak Made Darmawati Besok
Desak Made Darmawati minta maaf. (Kemenag)

SuaraBali.id - Ormas Bali ramai-ramai laporkan penghina Agama Hindu Desak Made Darmawati, Senin (19/4/2021) besok ke Polda Bali. Meski Desak Made Darmawati sudah minta maaf, dia akan tetap dilaporkan ke polisi.

Laporan akan dipimpin Persadha Nusantara. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.

“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penodaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” kata Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana kepada media, Minggu (18/4/2021).

Suardana mengatakan Desak Made Darmawati minta maaf tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati.

Baca Juga:Minta Maaf Habis Hina Hindu, Desak Made Darmawati: Ini Kelemahan Saya

“Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” ujarnya.

Suardana menambahkan bahwa Desak Made Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah pelakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuni setan.

Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)
Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)

Ia meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin (19/4/2021 dengan alasan tempat kejadian perkara.

“Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng ini.

Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima dan diproses oleh Polda Bali.

Baca Juga:Ustazah Hina Hindu Bali, Desak Made Darmawati Minta Maaf

“Jadi kasus penodaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga oleh polisi sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi mencari selamat lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini