“Dari pemeriksaan pendahuluan, kedua korban ditunjuk sebagai bodyguard bagi tersangka oleh perusahaan sekuritas. Korban pertama sudah bekerja selama tiga tahun sedangkan temannya bekerja selama tujuh tahun,” tambah dia.
Adapun, penyebab kejadian tersebut, karena majikan tidak suka jika kedua pembantunya itu berpuasa selama Ramadan dan memaksa mereka untuk tidak berpuasa dan membatalkan puasa.
“Saat korban menolak perintah tersebut, tersangka tidak puas dan menampar kepala korban satu kali. Mereka juga dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol, “katanya.
Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 17 April 2021