SuaraBali.id - BOPM tolak vaksin Nusantara Terawan. Vaksin Nusantara Terawan dilarang uji klinis.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. BPOM juga tidak akan memberi izin untuk kelanjutan uji klinis fase kedua vaksin Nusantara.
Sebab uji klinis vaksin pertama pun banyak kejanggalan yang terjadi.
Semua pengujian vaksin, termasuk vaksin Nusantara, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara internasional maupun nasional. Begitu juga, vaksin nusantara dalam pengujian praklinis pun harus sesuai.
Baca Juga:Jadi Relawan Vaksin Nusantara Terawan, Aburizal Bakrie: Pernah Utang Nyawa
"Praklinis ini penting untuk perlindungan dari subjek manusia. Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan ketika uji coba," ujar Penny dalam konferensi pers di kantor Bio Farma, Jumat (16/4/2021).
Praklinis dalam uji vaksin harus memperlihatkan dari sisi keamanan. Kemudian, dari skala laboratorium pun harus dipastikan vaksin ini diuji coba dengan baik.
Menurutnya, ketika ingin agar vaksin ini segera selesai, tapi tidak menunjukkan sisi keamanan dalam uji coba, hal tersebut salah. Karena, sebuah penelitian memang membutuhkan waktu lama dan berjenjang.
"Ada koreksi dalam uji klinis, makanya ada praklinis. Kalau tidak diikuti secara prosesnya, ini tidak akan mendapatkan vaksin yang bermutu dan berkualitas," katanya.
Dengan demikian, kata dia, untuk uji klinis vaksin Nusantara saat ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap kedua.
Baca Juga:Anang dan Ashanty Ikut Divaksin Nusantara
Karena, harus ada perbaikan dalam sejumlah aspek ini ketika penelitian ingin melanjutkan fase tersebut.
- 1
- 2