Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 April 2021 | 16:14 WIB
Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
Buruh terima THR. [Antara/Risky Andrianto]
Seorang guru honorer mendapat THR jelang Idul Fitri. [dokumentasi MS Glow]
Seorang guru honorer mendapat THR jelang Idul Fitri. [dokumentasi MS Glow]

Namun hasil musyawarah tidak begitu saja menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan.

Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.

Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memulihkan perekonomian. Roda ekonomi sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

Demikian penjelasan perihal THR 2021 mulai dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan oleh Menaker dan ketentuannya.

Baca Juga:7 Cara Semangat Kerja saat Puasa, Siapa Tahu Dapat Bonus dan THR Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak