SuaraBali.id - Saat ini, DPR RI tengah membahas Undang-Undang status provinsi Bali yang akan dijadikan daerah khas.
"Bukan sebagai daerah yang khusus seperti Aceh dan Papua, tetapi Bali yang mempunyai kekhasan yang membedakan dengan daerah lainnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir laman BeritaBali, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya, khusus Bali yang lainnya untuk NTB dan NTT hanya mengubah dari UU RIS menjadi UU '45, Bali akan khusus karena Bali mengalami dampak pandemi yang luar biasa kita akan membahasnya lebih mendalam.
Kata dia, isi UU nanti mencerminkan Provinsi Bali yang mempunyai ciri kekhasan pariwisata sehingga arah kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah semakin jelas dan agar dana bagi hasil dari kontribusi pariwisata juga bisa dinikmati masyarakat Bali.
Baca Juga:Pariwisata Bali Siap Dibuka, Pemprov Ajukan Dana Pinjaman Rp 9,4 Triliun
Sebagaimana diketahui status provinsi Bali saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.
UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.
Selain itu, kata dia, termasuk pengajuan revisi terkait UU no 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan Bali atau bagi hasil antara pusat dan daerah. Hal ini mengingat Bali yang tidak mempunyai sumber daya alam, namun memiliki sumber devisa yang tiap tahun disetor ke pusat dari sektor pariwisata.
Ia optimistis UU yang masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas tersebut akan masuk pembahasan tahun ini.
"Sangat besar kemungkinan dibahas tahun ini," katanya.
Baca Juga:Desa Taro Gianyar, Bali Jadi Percontohan Penerapan TPS3R