Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. (Antara)
Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman
Wiku menegaskan bahwa kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

BERITA TERKAIT
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
03 April 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
06 April 2025 | 19:51 WIB WIBTerkini