Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Wiku menegaskan bahwa kebijakan peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu berdasarkan dari pengalaman sebelumnya dan dirancang dengan prinsip utama keselamatan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB
Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman
Prof. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 dalam dialog "Nafas Panjang Penanganan Covid-19".

Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak