SuaraBali.id - Aturan tarawih dan sholat Idul Fitri Ramadhan 2021. Aturan ini dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk kebijakan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat diizinkan menjalankan ibadah shalat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah shalat Idul Fitri saat Lebaran nanti secara berjamaah.
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, kata Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.
“Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Baca Juga:Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sedangkan untuk Shalat Idul Fitri, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga.
Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang saling mengenal di lingkup komunitas.
“Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari shalat jamaah,” kata Muhadjir.