Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi

WS memanfaatkan kos miliknya untuk dijadikan tempat bagi pria hidung belang memuaskan nafsu bersama pekerja seks komersial (PSK).

Arief Apriadi
Jum'at, 02 April 2021 | 13:59 WIB
Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraBali.id - Pemilik kos bernisial WS alias Blongko (56) diciduk Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara, Rabu (31/3/2021) karena diduga menjadi membuka jasa esek-esek atau prostitusi.

WS memanfaatkan kos miliknya untuk dijadikan tempat bagi pria hidung belang memuaskan nafsu bersama pekerja seks komersial (PSK) yang dirinya sediakan.

Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kos-kosan milik WS kerap jadi tempat prostitusi.

Sebelum menciduk WS, tim disebut Anton Rama Putra, lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian, sebagaimana dilansir BeritaBali --jaringan Suara.com.

Baca Juga:Astagfirullah! Marak Prostitusi Remaja di Tasikmalaya, Ini Kata KPAID

“Sekitar Pukul 14.00 WITA benar saja, diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga,” ujar Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Kamis (1/4/2021).

Setelah menunggu sekitar 20 menit tim yang dipimpin Kanit Pdium Ipda I Wayan Ciptanaya memutuskan masuk ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Kami juga dapati sejumlah barang buktinya lainnya. Untuk diketahui ini juga merupakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani yang sedang kita selenggarakan,” jelasnya.

Tim mengamankan tersangka WS untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku diketahui dirinya menerima dan menawarkan wanita dengan harga Rp400 ribu.

Sebagai perantara dan penyedia tempat, WS mengaku mendapat komisi sebesar Rp100 ribu dari setiap transaksi.

Baca Juga:Prostitusi di Balikpapan, Eks Lokalisasi Disarankan Dibangun Gedung Sekolah

“Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan pasal yang disangkakan yaitu 296 dan 506 KUHP,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini