SuaraBali.id - Perkembangan kasus harian Covid-19 di Bali mengalami penambahan sebanyak 121 orang terdiri 107 orang melalui transmisi lokal, 11 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 3 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
Dilansir dari Beritabali.com, pasien sembuh sebanyak 144 orang, dan 5 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 39.323 orang, sembuh 36.567 orang (92,99%), dan meninggal dunia 1.116 orang (2,84%).
Kasus aktif per hari Minggu (28/3/2021), menjadi 1.640 orang (4,17%). Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga:Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.