Penemuan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal dalam Mobil Box

Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung.

Dythia Novianty
Kamis, 11 Maret 2021 | 17:54 WIB
Penemuan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal dalam Mobil Box
Pemusnahan daging babi ilegal. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Bekerja sama dengan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, pejabat karantina mendapatkan mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar.

"Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung," jelas Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara dilansir laman BeritaBali, Kamis (11/3/2021).

Supir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa, tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.

"Penggagalan daging celeng ilegal asal Jombang ini terjaring sabtu (6/3) dini hari," terangnya.

Baca Juga:Sampai Hari Ini, 1.000 Orang Meninggal Dunia di Bali karena COVID-19

Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan karena supir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal untuk ditolak.

Karantina Denpasar melakukan pemusnahan dengan mengundang Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.

"Pemusnahan berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini, pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar Bali, dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini