Ditangkap di Denpasar, AP Masuk Bui Lagi Gara-gara Narkoba

polisi kembali menemukan paket sabu siap edar dan barang bukti terkait.

Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Maret 2021 | 15:48 WIB
Ditangkap di Denpasar, AP Masuk Bui Lagi Gara-gara Narkoba
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Hukuman penjara nyatanya tak membuat pemuda berinisial AP kapok. Dia kembali dibui gara-gara kasus narkoba.

Padahal pemuda asal Banyuwangi itu, baru saja keluar dari penjara. AP masuk penjara lagi karena penyalahgunaan narkoba.

Apesnya, AP dijatuhi hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara. Dulu, dia dihukum selama 3 tahun.

AP ditanglap di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis pada 12 November 2021 lalu.

Baca Juga:Tak Kapok 5 Kali Ditangkap, Kakek di Kotim Kembali Dibekuk karena Sabu

Saat digeledah, ditemukan 11 plastik klip berisi sabu yang berhasil diamankan anggota dari Polresta Denpasar saat itu.

Dari pengembangan, polisi menggiring terdakwa lokasi dimana melakukan tempelan. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.

Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu siap edar dan barang bukti terkait.

"Total paket sabu yang disita dari terdakwa yakni 23 plastik klip berisi sabu edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram," sebut jaksa Fitria dalam dakwaan.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), hakim memutuskan 12 tahun penjara terhadap terdakwa yang kedapatan membawa 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 8,91 gram.

Baca Juga:Usai Geger Kompol Yuni, Oknum Polisi di Aceh Terciduk Bawa 101 Gram Sabu

Putusan ini dibacakan secara virtual oleh Hakim IGN Putra Atmaja, yang memimpin perkara ini.

Majelis hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa. Hakim memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak telah melawan hukum dengan memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara," pungkas hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini