Tegas! PKS Tolak Jokowi Legalkan Miras Demi Investasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pihaknya menolak kebijakan pemerintah ihwal membuka investasi minuman keras beralkohol atau miras.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 11:24 WIB
Tegas! PKS Tolak Jokowi Legalkan Miras Demi Investasi
Presiden Jokowi di acara Imlek Nasional 2021. [YouTube]

SuaraBali.id - PKS tolak Jokowi legalkan miras demi investasi. Miras legal dan bisa diproduksi dan dijual salah satunya di bali. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pihaknya menolak kebijakan pemerintah ihwal membuka investasi minuman keras beralkohol atau miras.

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan penolakan terhadap investasi miras merupakan salah satu sikap PKS dalam membela rakyat. Pembelaan terhadap rakyat dilakukan menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, rakyat, kepentingan ekonomi rakyat maupun kepentingan sosial politik rakyat.

"Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras," kata Aboe dalam pidato pengantar di pembukaan Rakernas PKS, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur

Pembelaan terhadap rakyat, kata Aboe, ditunjukan PKS melalui sikapnya yang kontra terhadap beberapa kebijakan pemerintah.

"PKS juga menolak penghapusan santunan untuk kematian akibat covid 19, PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya," kata Aboe.

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga:8 Jenis Miras Lokal yang Legendaris di Indonesia

Akhlak Anak Muda Hancur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak