SuaraBali.id - Kasus pencurian pecah kaca mobil di Bali dibongkar polisi. Dua maling pecah kaca mobil diciduk.
Keduanya yakni AW (40) dan IR (42) yang sudah 10 kali beraksi di kawasan Denpasar dan Gianyar.
Saat penangkapan dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar di Denpasar Barat (24/2/2021).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kedua maling ini ditangkap atas serangkaian laporan korban ke polisi.
Baca Juga:Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
Para korban melaporkan kaca mobil yang diparkir pecah dan barang-barang di dalam mobil raib.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Eka Wisada melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan keduanya bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Persada Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021).
"Keduanya melawan saat ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegas Kombes Jansen seperti dikutip dari Beritabali.com, Sabtu (27/2/2021).
Dalam aksinya, AW bertindak mensurvei lokasi. Sedangkan IR bertugas sebagai pencongkel atau memecahkan kaca mobil.
![Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/27/31805-ilustrasi-penangkapan-suaracomeko-faizin.jpg)
Sementara barang hasil curian di dalam mobil beraneka ragam ada handphone, uang hingga barang barang elektronik. Barang hasil curian itu dijual ke Ternate melalui titipan keluarganya yang datang ke Bali.
Baca Juga:Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Jansen mengatakan aksi yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu di wilayah hukum Denpasar dan Gianyar. Sebelum beraksi keduanya keliling mensurvei lokasi.
- 1
- 2