Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar dan Gianyar, Begini Modusnya

Mereka sudah 10 kali beraksi.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Februari 2021 | 17:59 WIB
Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar dan Gianyar, Begini Modusnya
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

SuaraBali.id - Kasus pencurian pecah kaca mobil di Bali dibongkar polisi. Dua maling pecah kaca mobil diciduk.

Keduanya yakni AW (40) dan IR (42) yang sudah 10 kali beraksi di kawasan Denpasar dan Gianyar.

Saat penangkapan dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar di Denpasar Barat (24/2/2021).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kedua maling ini ditangkap atas serangkaian laporan korban ke polisi.

Baca Juga:Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara

Para korban melaporkan kaca mobil yang diparkir pecah dan barang-barang di dalam mobil raib.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Eka Wisada melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan keduanya bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Persada Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021).

"Keduanya melawan saat ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegas Kombes Jansen seperti dikutip dari Beritabali.com, Sabtu (27/2/2021).

Dalam aksinya, AW bertindak mensurvei lokasi. Sedangkan IR  bertugas sebagai pencongkel atau memecahkan kaca mobil.

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Sementara barang hasil curian di dalam mobil beraneka ragam ada handphone, uang hingga barang barang elektronik. Barang hasil curian itu dijual ke Ternate melalui titipan keluarganya yang datang ke Bali.

Baca Juga:Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi

Jansen mengatakan aksi yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu di wilayah hukum Denpasar dan Gianyar. Sebelum beraksi keduanya keliling mensurvei lokasi.

"Begitu ada sasaran langsung bertindak cepat memecahkan atau mencongkel kaca mobil dan membawa kabur barang barang di dalam mobil," terangnya.

Dari pengakuan kedua maling tersebut, mereka telah beraksi di 10 TKP menyasar mobil yang ditinggal pemiliknya saat parkir dipinggir jalan.

Dari 10 TKP tersebut, salah satu korbannya mengalami kerugian Rp 50 juta yakni I Putu Wisnu Maradona. Insiden tersebut terjadi di Jalan Tukad Musi VI Denpasar Selatan, 24 Januari 2021 lalu.

Sementara itu pencurian di Gianyar dilakukan di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Ds. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Gianyar, 17 Pebruari 2021 lalu.

Korbannya Roby Eka melaporkan kaca mobilnya pecah dan pelaku menggasak barang barang di mobil berupa sebuah Laptop yang sudah dikirim ke Ternate.

"Jadi, dalam aksinya ini kedua pelaku mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil dengan menggunakan obeng," tegasnya.

Selain menagkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkas Jansen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini