"Jadi, dalam aksinya ini kedua pelaku mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil dengan menggunakan obeng," tegasnya.
Selain menagkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkas Jansen.
Baca Juga:Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara