"Begitu ada sasaran langsung bertindak cepat memecahkan atau mencongkel kaca mobil dan membawa kabur barang barang di dalam mobil," terangnya.
Dari pengakuan kedua maling tersebut, mereka telah beraksi di 10 TKP menyasar mobil yang ditinggal pemiliknya saat parkir dipinggir jalan.
Dari 10 TKP tersebut, salah satu korbannya mengalami kerugian Rp 50 juta yakni I Putu Wisnu Maradona. Insiden tersebut terjadi di Jalan Tukad Musi VI Denpasar Selatan, 24 Januari 2021 lalu.
Sementara itu pencurian di Gianyar dilakukan di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Ds. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Gianyar, 17 Pebruari 2021 lalu.
Baca Juga:Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
Korbannya Roby Eka melaporkan kaca mobilnya pecah dan pelaku menggasak barang barang di mobil berupa sebuah Laptop yang sudah dikirim ke Ternate.
"Jadi, dalam aksinya ini kedua pelaku mencongkel atau memecahkan kaca pintu mobil dengan menggunakan obeng," tegasnya.
Selain menagkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkas Jansen.
Baca Juga:Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi