Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Jaksa.

Erick Tanjung
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.

"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak