Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.
"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya. (Antara)