SuaraBali.id - Warga dan keluarga di Jembrana, Bali korban COVID-19 tidak akan mendapatkan santunan uang Rp 15 juta. Sebab pemerintah tidak punya uang.
Dinas Sosial Kabupaten Jembrana menyatakan tidak menindaklanjuti usulan rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 baru lantaran Surat Edaran (SE) baru dari Kementrian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Dalam SE Kementerian Sosial itu disebutkan ahli waris diberikan santunan meninggal dunia bagi anggota keluarganya yang meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan.
Namun tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 ahli waris pada kementrian sosial RI.
Baca Juga:Vaksinasi di Jawa Tengah, Ganjar Minta Kepala Daerah Serius Mengawal
Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
"Selaku Kadis Sosial Jembrana mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang keluarga maupun kerabatnya meninggal karena terpapar covid-19. Padahal sebelumnya sangat diharapkan ada santunan," jelas Kepala Dinas Sosial Jembrana dr. I Made Dwipayana Senin (22/02/2021).
Keluarnya SE tersebut pihaknya mengaku kaget padahal dari provinsi sudah semangat melakukan verifikasi.
Sebelumnya Dinas Sosial pun sudah mengusulkan/merekomendasikan 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Menurut Dwipayana, sudah ada 23 usulan yang sudah diajukan Dinsos, namun setelah diverifikasi persyaratannya belum lengkap
Perlu diketahui sebelumnya Kementrian Sosial RI cukup gencar mensosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien/korban Covid-19 yang meninggal dunia dan berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.
Baca Juga:Tolak Kebijakan Buka Sekolah, IDI Makassar : Covid-19 Masih Tinggi
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus mengajukan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Sementara syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19 dari rumah sakit setempat dan kelengkapan lainnya.