SuaraBali.id - Perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama masa pandemi Covid-19, didominasi oleh perkara perceraian sebanyak 895 perkara.
"Perdata dari perkara yang masuk sampai tahun ini masih banyak perceraian," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (19/2/2021).
Dari sekian banyak, lanjut dia, sebagian besar alasannya karena berawal dari pertengkaran terus-menerus karena faktor ekonomi.
Selain itu, salah satu pihak yang mungkin dahulunya bekerja dan sekarang tidak punya kerja untuk tetap memenuhi kebutuhan keluarga sehingga jadi persoalan.
Baca Juga:Malu Digugat Cerai karena Ukuran Kelamin, ASN di Probolinggo Laporkan Istri
Ia menyebutkan jumlah perkara perdata selama tahun 2020 tercatat ada 1.244 perkara.
Untuk perkara perceraian sebanyak 895 perkara, perbuatan melawan hukum 51 perkara, wanprestasi ada 22 perkara, persoalan tanah ada 19, terkait dengan harta bersama ada 19, hak asuh ada lima perkara, dan lainnya ada 32 perkara.
Untuk perkara pidana, kata dia, didominasi kasus narkotika, baik berperan sebagai pengedar, pengguna, maupun kurir, dengan terdakwa didominasi WNI dan beberapa WNA.
Jumlah perkara pidana yang ditangani sebanyak 1.224 selama tahun 2020 dengan perincian narkotika sebanyak 602 perkara, kasus pencurian ada 242 perkara, penggelapan ada 94 perkara, penipuan ada 30 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 256 perkara.
Awal tahun 2021, perkara pidana narkotika dan perkara perdata perceraian masih banyak disidangkan di PN Denpasar.
Terkait dengan upaya alternatif pemidanaan nonpemenjaraan, Made Pasek mengatakan bahwa harus melihat secara kasuistik, bukan karena faktor pandemi Covid-19.
Baca Juga:Hakim Tolak Eksepsi Henny Mona, Sidang Cerai Rio Reifan Lanjut Bulan Depan
"Kalau dilihat secara kasuistik perkara perdata pidana memang ada hal-hal tertentu yang membuat dia tidak dipenjara dalam lapas katakanlah pelaksanaan di luar kena pidana bersyarat tetapi dilihat secara kasuistik bukan karena pandemi kemudian dijadikan dasar," ucapnya.
Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan, kemudian korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat.