Colong HP dan Pistol Polisi di Bali, Oknum Ojol Divonis 2 Tahun Penjara

Bukannya menolong, pelaku malah menggasak barang berharga korban.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:57 WIB
Colong HP dan Pistol Polisi di Bali, Oknum Ojol Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - RA, seorang oknum ojol atau ojek online divonis dua tahun penjara setelah tersandung kasus pencurian.

Oknum ojol curi pistol polisi Kadek Agus Subamia yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung Bali.

Saat itu, oknum ojol bukannya menolong malah menggasak barang berharga korban. Aksi pencurian itu terjadi pada Oktober 2020 silam.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai driver ojol merogoh masuk ke dalam mobil.

Baca Juga:11 Anak SD dan SMP Ditangkap Polisi Colong Buku Sekolah di SDN 2 Tugujaya

Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Dia mencuri barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.

Tertulis dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat.

"Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," kata jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata (yang dikembalikan --red). Buntutnya, terdakwa divonis selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:Bikin Konten Tidur, Mantan Driver Ojol Ini Raup Untung Ratusan Juta

"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.

Jaksa dan terdakwa pun  menerima putusan hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini