Colong HP dan Pistol Polisi di Bali, Oknum Ojol Divonis 2 Tahun Penjara

Bukannya menolong, pelaku malah menggasak barang berharga korban.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Februari 2021 | 15:57 WIB
Colong HP dan Pistol Polisi di Bali, Oknum Ojol Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - RA, seorang oknum ojol atau ojek online divonis dua tahun penjara setelah tersandung kasus pencurian.

Oknum ojol curi pistol polisi Kadek Agus Subamia yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung Bali.

Saat itu, oknum ojol bukannya menolong malah menggasak barang berharga korban. Aksi pencurian itu terjadi pada Oktober 2020 silam.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang bekerja sebagai driver ojol merogoh masuk ke dalam mobil.

Baca Juga:11 Anak SD dan SMP Ditangkap Polisi Colong Buku Sekolah di SDN 2 Tugujaya

Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Dia mencuri barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.

Tertulis dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat.

"Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," kata jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata (yang dikembalikan --red). Buntutnya, terdakwa divonis selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:Bikin Konten Tidur, Mantan Driver Ojol Ini Raup Untung Ratusan Juta

"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.

Jaksa dan terdakwa pun  menerima putusan hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini