SuaraBali.id - Seorang maling motor kena batunya setelah menawarkan barang curiannya di media sosial. Dia kena jebakan.
Pria berinisial TR itu menjual sepeda motor yang dicurinya lewat Facebook dengan harga miring Rp 6 juta. Sepeda motor yang ditawarkan jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru.
Sepeda motor itu lantas dibeli oleh seseorang. Tanpa curiga TR pun melepaskannya.
Tak disangka, ternyata pembeli itu adalah seorang polisi yang sedang menyamar.
Baca Juga:Viral Video Maling Motor di Bekasi, Polisi Turun Tangan
Polisi curiga dengan barang jualan TR, karena dilepas dengan harga murah. Polisi menyamar menjadi pembeli dan menawar motor jualan TR.
Akhirnya polisi bertemu dengan TR dan menanyakan surat kendaraan. Tetapi ia tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.
"Atas dasar itu TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. TR mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto seperti dikutip dari Beritabali.com, Senin (9/2).
TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan minimarket Dusun Sade Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (4/2).
"Berdasarkan laporan polisi, motor itu dicuri 5 Agustus 2020 di Jerowaru, Lombok Timur," ujar Artanto.
Baca Juga:Usai Snorkeling, Warga Bekasi Meninggal Dunia di Gili Trawangan
Kepada polisi, TR mengaku sengaja membeli barang bodong dan bukan kali pertama.
“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat-surat untuk dijual kembali." terang Artanto.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.