Merasa Sudah Jadi Keluarga, AH Gadai Sepeda Motor Teman ke Rentenir

Tersangka diamankan di Banyuwangi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:46 WIB
Merasa Sudah Jadi Keluarga, AH Gadai Sepeda Motor Teman ke Rentenir
Ilustrasi pencurian sepeda motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial AH terpaksa berurusan dengan polisi kerena kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku nekat menggasak sepeda motor milik temannya, Yudi Irawan yang tinggal di Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Bali.

Kapolsek Kawasan Gilimanuk Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana menuturkan pihaknya menerima laporan aksi pencurian sepeda motor pada Selasa (19/1/2021).

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamannya di Bayuwangi, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:Maling Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Pura-pura Pengin Salat Subuh

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), AH mencuri sepeda motor korban jenis Jupiter Z yang terparkir di garasi rumah dengan kunci menyantel.

I Gusti Nyoman Sudarsana menyebut tersangka memanfaatkan kesempatan dan merasa saling kenal dengan korban. Dia mengaku sudah terbiasa dengan keluarga korban.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tersangka mengaku hendak mengantarkan paket.

"Niat pelaku mencuri lantaran keadaan rumah sepi yang ditinggal bekerja oleh korban bekerja di pelabuhan Gilimanuk," terang Kapolsek.

Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Saat itu, rumah dalam keadaan sepi. Korban bekerja di pelabuhan, sedangkan istrinya ke pasar.

Baca Juga:Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Digasak Maling

AH pun langsung menuju kamar korban untuk mengambil STNK. Sejurus kemudian dia kabur membawa motor korban.

Kepada polisi, AH yang merupakan warga Jember, Jawa Timur mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan.

Sepeda motor hasil curiannya kemudian digadaikan ke rentenir di Jembrana dengan harga Rp 2 juta.

"Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak bekerja lagi setelah PHK akibat covid ini," ujar tersangka dengan nada menyesal.

Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak