Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021).
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.
Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendek jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Lakukan Pelecehan Seksual sejak Dini, Seorang Ayah Dikurung selama 7 Tahun