Bejad! Ini Alasan Pensiunan Guru Mengelus Paha dan Payudara Siswi SMP

Pelecehan seksual menimpa seorang murid SMP, berinisial AK (13) di rumahnya.

Dythia Novianty
Senin, 01 Februari 2021 | 09:40 WIB
Bejad! Ini Alasan Pensiunan Guru Mengelus Paha dan Payudara Siswi SMP
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Menerima laporan korban pelecehan seksual, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar (PPA) menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (27/1/2021).

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," terangnya.

Penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti 1 celana pendek jeans yang dikenakan korban dan 1 baju kaus. Kemudian 1 jaket parasut warna hitam, 1 celana panjang kain warna hitam dan baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis, yakni melakukan pelecehan seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Lakukan Pelecehan Seksual sejak Dini, Seorang Ayah Dikurung selama 7 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak