Habisi Nyawa Karyawati Bank, Bocah Tanggung Divonis 7,5 Penjara

Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Husna Rahmayunita
Kamis, 28 Januari 2021 | 23:30 WIB
Habisi Nyawa Karyawati Bank, Bocah Tanggung Divonis 7,5 Penjara
Pelaku pembunuhan seorang karyawati bank BUMN di Kantor Polresta Denpasar. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar)

SuaraBali.id - Pembunuh karyawati bank Mandiri di Bali divonis 7,5 tahun penjara. Pelaku adalah remaja bernisial PAPH, usianya masih 14 tahun.

Dalam sidang putusan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/1/2021), pelaku dinyatakan bersalah. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Pelaku terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang karyawati bank bernama Ni Putu Widiastuti tewas. 

Baca Juga:Bocah Tanggung Bunuh Karyawati Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

"Iya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun enam bulan, atau conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak ada pengurangan maupun penambahan," kata Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam sidang tersebut,  terdakwa tetap didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar dan pihak-pihak terkait.
 
"Yang perlu diketahui bahwa ancaman pidana perkara anak berbeda dengan putusan orang dewasa ancamannya setengah dari orang dewasa, untuk kasus anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.

 Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
 
Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
 
Untuk diketahui,  terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban  pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
 
Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.
 
Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak