Jadi Pemusik Kafe di Denpasar Bali, RPS Edarkan 1,4 Kg Ganja

Berprofesi sebagai gitaris di sebuah kafe, RPS dibekuk BNN Bali.

RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:04 WIB
Jadi Pemusik Kafe di Denpasar Bali,  RPS Edarkan 1,4 Kg Ganja
RPS, pengedar ganja berprofesi sebagai gitaris di kafe Denpasar, Bali [BeritaBali/Istimewa].

SuaraBali.id - RPS, 27 tahun adalah seorang gitaris pengisi acara kafe di Denpasar, Bali. Tak dinyana, ia dikendalikan rekan sesama profesi bermusik bernama Freddy, untuk menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, RPS dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali, usai menerima paket ekspedisi di rumah indekos dia, Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020).

Paket berupa ganja kering 1,4 kg menjadi barang bukti yang diamankan dari lelaki asal Sumatera Utara ini.

Kepala Bidang Berantas BNNP Polda Bali Putu Agus Arjaya menyatakan dalam rilis Selasa (26/1/2021) bahwa tersangka diduga pengedar narkoba jaringan Bali-Medan, dan mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.

Baca Juga:Pengiriman 570 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan, 1 Pelaku Ditembak Polisi

"Kami awalnya menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan dari Medan dengan tujuan Bali yang diduga kuat adalah narkoba," jelas Putu Agus Arjaya.

Dari informasi ini, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan tujuan paket. Tiba di kantor ekspedisi pada (26/12/2019), driver ojek online (ojol) mengambil paket dan petugas BNNP Bali mengikutinya.

"Paketan terlacak di Jalan Tukad Batanghari Panjer," lanjutnya.

Tersangka RPS keluar dari kos dan mengambil paketan, di saat sama petugas BNNP Bali melakukan penyergapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.00 WITA.

"Di hadapan tersangka, kami menggeledah paketan dan mendapati barang bukti ganja kering seberat 1,4 kg ganja yang dikemas dalam dua kantong plastik," kata Putu Agus Arjaya.

Baca Juga:BNN Papua Sita 200 Paket Ganja Siap Edar, Dua Pengedar Ditangkap

Dari hasil interogasi, RPS yang berprofesi sebagai gitaris mengaku menjadi pengedar ganja di Denpasar, dikendalikan Freddy.

"Ia mengaku dikendalikan temannya, bernama Freddy. Kami masih mengejarnya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak